Selasa 08 Jan 2019 16:42 WIB

Dinkes: Pelayanan BPJS Tetap Jalan Meski Belum Terakreditasi

Akreditasi merupakan sebuah salah satu syarat untuk bekerja sama dengan BPJS.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Gita Amanda
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Khafifah Any menegaskan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi masih tetap berjalan. Setidaknya, ada sebanyak tiga rumah sakit di DKI Jakarta yang telah memiliki kerja sama dengan BPJS namun belum memiliki akreditasi, yaitu RSUD Cipayung, RSUD Jatipadang, dan RSUD Kebayoran Lama. 

“Sudah semuanya. Tinggal satu, yang RSUD Cipayung saja sedang kredensial. Nanti kalau kredensialnya sudah selesai, sudah langsung kontrak kok,” jelas Khafifah kepada Republika.co.id, Selasa (8/1).

Dia menjelaskan per 31 Desember lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan beberapa rumah sakit tidak direkomendasi untuk bekerja sama dengan BPJS. Hal itu dikarenakan rumah sakit-rumah sakit itu belum terakreditasi.

Pihaknya pun membuatkan surat pernyataan kepada Kemenkes perihal komitmen ketiga rumah sakit itu untuk terakreditasi pada 2019 ini. Dia menyebut, usai dikirimkannya surat pernyataan itu, Kemenkes lalu memberikan surat susulan rekomendasi yang terbit per 4 Januari lalu.

“Begitu sudah ada rekomendasi itu, pasti BPJS langsung meneruskan. Pelayanan BPJS di RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran Lama pun tetap jalan. Jadi tidak masalah, jadi diterusin,” kata dia.

Hal itu pun juga tetap berlanjut meskipun, terdapat penghentian kerja sama oleh BPJS kepada ketiga RSUD itu pada tenggang waktu 31 Desember 2019 sampai 4 Januari. “Tapi kan semua pasien kan yang sudah rujukan, rujukan kan online, jadi tidak bisa disetop kan. jadi tetep kita layani saja,” jelas dia.

Khafifah memastikan, akreditasi RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran Lama secepat-cepatnya akan terbit pada Juni 2019 mendatang. Sementara RSUD Cipayung akan dilakukan kredensial terlebih dahulu, lalu baru bisa bekerja sama dengan BPJS.

Hal yang terpenting adalah, ketiganya telah mengajukan surat pernyataan akreditasi. Sehingga ketiganya pun masih bisa melakukan pelayanan BPJS.

“Jadi kemenkes itu prinsipnya, kalau sudah ada surat pernyataan akan diakreditasi, itu dia bisa ngelanjut kerja sama,” ungkapnya.

Sementara, beredar sebuah informasi beberapa rumah sakit swasta di Jakarta pun diputus kerja sama dengan BPJS lantaran tak direkomendasi karena belum terakreditasi. Rumah sakit itu antara lain RS Menteng Mulia, RS Kartika Pulomas, RS Yadika, RS Sayyidah, RS Mulyasari, RS Pekerja, dan RS mata Primasana.

Khafifah menyebut, RS-RS itu adalah RS swasta yang masuk ke dalam daftar RS yang tidak direkomendasikan oleh Kemenkes pada surat yang terbit 31 Desember 2019 lalu. Pihaknya pun lalu berkomunikasi dengan RS-RS tersebut untuk segera membuat surat pernyataan komitmen akreditasi.

Sehingga, beberapa RS tersebut pun pada akhirnya juga masuk ke dalam daftar rekomendasi susulan dari Kemenkes pada 4 Januari lalu. “Itu kita sudah langsung kasih tahu ke teman-teman RS swasta, kalau yang dipending perjanjiannya, segera kirim surat pernyataan ke kemenkes. Begitu udah kirim surat, tanggal 4 kan udah keluar nama RS-nya brati udah clear,” jelas dia.

Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Kebayoran Lama, Ani Barkah menyatakan, pihaknya tetap melayani para pasien rujukan dengan BPJS meskipun RS-nya belum memiliki akreditasi. Sebab, pihaknya telah memilki nota kesepahaman dengan BPJS,

“(Pelayanan BPJS) tetap berjalan. Kami tetap berjalan dengan BPJS, tetap,” ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (8/1).

Dia mengatakan, RS yang baru diluncurkan pada 15 Agustus 2018 lalu itu telah berkomitmen dengan Kemenkes untuk akreditasi pada Juni 2019. Meskipun demikian, pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS sejak 1 Desember 2018 lalu, dan semenjak itu sampai dengan saat ini, pihaknya tak mengalami masalah.

Hal itu terbukti dengan adanya pasien yang masih diterima menggunakan layanan BPJS. Data yang Republika himpun, jumlah pasien di RS Kebayoran Lama yang menggunakan layanan BPJS, adalah sebanyak 85 pasien merupakan pasien gawat darurat, sebanyak 93 pasien rawat jalan, dan sebanyak 25 pasien rawat inap.

Dia pun berkomitmen pada Juni 2019 pihaknya akan melakukan akreditasi. Sebab, akreditasi merupakan sebuah salah satu syarat untuk bekerja sama dengan BPJS.

“Jadi memang akreditasi rumah sakit itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasinya sebagai upaya peningkatan mutu kepada pasien,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement