Senin 07 Jan 2019 18:08 WIB

Polda DIY Berencana Panggil Penulis Kasus Agni

Belum ada penetapan tersangka yang dilakukan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Polda DIY
Foto: .
Polda DIY

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Proses penyidikan Polda DIY atas kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berlanjut. Hingga kini, sebanyak 25 orang sudah diperiksa terkait itu.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan, penyidiknya terus melakukan pemanggilan untuk kelengapan peristiwa. Termasuk, saksi-saksi dan penulis yang pertama menulis kabar perkosaan tersebut.

"Kita akan panggil, mereka kok bisa menemukan nomenklatur kalimat perkosaan itu dari mana, ini yang sebenarnya mau kita ungkap juga," kata Hadi, Senin (7/1).

Ia juga meminta media massa dan masyarakat tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak sesuai fakta. Sebab, Hadi merasa, tidak menutup kemungkinan info-info itu merupakan berita bohong.

Hadi menuturkan, demi kelengkapan peristiwa penyidik Polda DIY akan berangkat ke Maluku pekan ini untuk melakukan olah TKP. Di sana, penyidik akan mencoba melaksanakan semacam reka ulang.

"Kita akan olah TKP dan mencoba semacam reka ulang," ujar Hadi.

Senada, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menekankan, hingga kini penyidikan terus berjalan. Namun, memang belum ada penetapan tersangka yang dilakukan, lantaran masih banyak yang harus diperiksa.

Pekan ini, dijadwalkan pemeriksaan yang setelah semua informasi dikumpulkan, akan dilakukan lagi gelar perkara demi menentukan langkah selanjutnya. Ia menegaskan, siapapun yang dianggap mengetahui peristiwa itu akan diperiksa.

Dalam tahap itu, terlapor sendiri sudah dimintai kterangan, yang sejauh ini keterangan yang didapat sudah dirasa cukup. Terkait pemanggilan Rektor UGM, Yulianto belum bisa memastikan apakah itu diperlukan penyidik atau tidak.

Secara umum, ia menjelaskan, penyidik ketika memeriksa seseorang dan menemukan ada orang-orang dirasa mengetahui, orang-orang itu akan dimintai keterangan. Tapi, untuk pemanggilan paksa, memang ada langkah-langkah yang harus dilalui.

"Ombudsman RI Perwakilan DIY baru berkoordinasi dan mencari informasi sejauh mana keterangan yang didapatkan penyidik," kata Yulianto yang memang ditemui usai menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Dari pertemuan itu, Yulianto menekankan, memang ada hal-hal yang disampaikan Polisi ke Ombudsman tapi tidak bisa disampaikan ke publik. Itu dikarenakan hal-hal tertentu masuk ke dalam materi penyidikan.

Terkait peran Polisi untuk membantu Ombudsman jika membutuhkan pemanggilan paksa, ia merasa kondisi itu memang menjadi situasi yang baru terjadi. Maka itu, masih akan dipelajari langkah-langkah teknis terkait itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement