REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring atau online. Empat perempuan itu diamankan di sebuah hotel.
"Ya kita telah mengamankan empat perempuan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/1).
Empat orang yang diamankan tersebut berinisial IA, NA, SR dan FI. Keempatnya memiliki peran berbeda, IA dan NA bertugas sebagai muncikari, sementara SR dan FI merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Keempatnya ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (6/1). "Namun yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni IA dan NA, dua lainnya sebagai saksi," kata dia.
Baca juga, Prostitusi Online di Depok Kembali Dibongkar.
Rifai menjelaskan, IA dan NA menjalankan aksinya melalui media sosial. Keduanya diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Meski begitu, ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online tersebut. "Kami masih dalami untuk pengembangan selanjutnya," kata dia.