Sabtu 05 Jan 2019 15:29 WIB

Tiga Hal akan Diatur dalam Peraturan Ojek Daring

Aturan tersebut ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pedagang Go Food Festival di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pedagang Go Food Festival di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setiadi menyebut ada tiga penekanan mengenai pengaturan ojek daring dalam Peraturan Menteri (PM) mengenai ojek daring yang saat ini tengah disusun. Tiga hal itu adalah tarif, suspen, dan juga keselamatan.

“Tiga itu yang akan kita normakan, tapi normanya seperti apa nanti kita libatkan mereka,” ujar Budi di sosialisasi Safety Riding di Transmart Depok, Sabtu (5/1).

Dia menyebut, dijadwalkan pada Selasa (8/1) esok, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan semua pihak aliansi. Alur perumusannya, kata dia, adalah para pihak aliansi menunjuk perwakilan, lalu melibatkan stakeholder dengan berbagai latar belakang.

“Tanggal 10 (Januari), saya FGD (focus group discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang,” kata dia. 

Baca juga, Kemenhub Susun Aturan Ojek Daring

Perumusan peraturan tersebut, kata dia, akan didasarkan atas peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengatur diskresi. Dalam peraturan itu disebutkan adanya kewenangan menteri untuk membuat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur. 

“Jadi diskresi menteri untuk buat peraturan,” ujar Budi.

Menteri Perhubungan RI  Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya akan membuat sebuah aturan yang mengatur mengenai pengaturan pengendara ojek daring. Aturan yang saat ini tengah disusun itu akan selesai dalam dua bulan ke depan.

“Saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input,” jelas Menhub dalam sosialisasi safety riding di Transmart Depok. 

Budi mengatakan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri itu akan berisi mengenai pengaturan pengendara ojek daring agar pengendara merasa aman. Di samping itu, peraturan yang sempat akan ditargetkan pada Januari 2019 itu juga akan mencakup mengenai perlindungan tentang pendapatan pengendara ojek daring.  

photo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online saat tiba di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement