Kamis 03 Jan 2019 16:21 WIB

Kuasa Hukum Baiq Nuril Serahkan Memori PK

Kekeliruan majelis hakim kasasi MA menjadi alasan pengajuan PK oleh Baiq Nuril.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andri Saubani
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim kuasa hukum Baiq Nuril menyerahkan berkas materi peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pengajuan permohonan PK dilakukan atas berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi menilai, penyerahan berkas dilakukan lantaran ada kekeliruan atas putusan MA yang menyebabkan kliennya dijatuhi hukuman.  "Berkasnya sudah kita kirim melalui PN Mataram dan diterima oleh Panitera PN Mataram hari ini," ujar Joko di Mataram, Kamis (3/1).

Joko mengatakan, finalisasi pengajuan memori PK diajukan tepat sebulan setelah draf PK diterima oleh Baiq Nuril pada 4 Desember lalu. Menurut Joko, kendati pengajuan PK tidak memiliki batasan waktu, kuasa hukum mengaku dipilihnya waktu sebulan lebih pada pertimbangan masih ingin mematangkan materi memori PK.

Menurut Joko, penambahan materi bukti baru untuk pengajuan PK. Dia menyebut kuasa hukum tidak memakai novum baru.

"Kami tidak pakai novum, tapi kekhilafan atau kekeliruan hakim. Ya, kan alasan PK selain novum adalah kekeliruan hakim," ucap Joko.

Kuasa Hukum Baiq Nuril lainnya, Yan Mangandar Putra mengatakan, pengajuan PK dilakukan atas berbagai pertimbangan antara lain hakim kasasi tidak mempertimbangkan fakta hukum terkait yuris prodensi pada tingkat pertama. Padahal, penerapan hukum kasasi harus mempertimbangkan aspek itu.

"Jadi, ada penarikan fakta yang dilakukan hakim kasasi dari sisi ini," ucap Yan. 

Yan menjelaskan, pada uraian pasal 27 sebagai acuhan putusannya, terlihat hakim kasasi sama sekali tidak mampu menyatukan dengan pasal alternatifnya. Padahal, lanjut dia, pasal 27 pada putusan itu merupakan unsur utama yang satu poinnya menyebutkan kejadian di Dinas Kebersihan Kota Mataram yang mana Baiq Nuril hanya mendengarkan rekaman dari saksi, yakni Imam Mudawil.

"Dalam putusan kasasi malah tidak dijelaskan klausul soal pendengaran rekaman Imam Mudawil kepada terdakwa. Kita sayangkan uraian alat bukti yang jelas melanggar UU ITE. Sebab, ada lima bukti yang menjerat pelaku, Muslim seperti handphone, laptop, memori card, tapi tidak ada disebutkan, karena hanya bukti CD yang dibuat Muslim yang hanya dijadikan rujukan," kata Yan.

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Baiq Nuril karena telah merekam percakapan dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim. Baiq Nuril merekam percakapannya waktu itu karena Muslim bercerita hal-hal berbau mesum.

Namun, Nuril sering kali menegaskan alasan merekam percakapan itu hanya sebagai alat bukti untuk membela diri serta untuk menjaga hubungan rumah tangganya dengan Isnaini (40), suami Nuril, yang sudah mulai curiga karena Nuril kerap pulang malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement