Kamis 03 Jan 2019 12:30 WIB

Polda Bali Ringkus Empat WN Bulgaria Pelaku Skimming

Alat skimming dipasang pelaku di ATM BNU di daerah Sanur.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis penungkapan kasus pencurian data elektronik (skimming).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
[ilustrasi] Petugas polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis penungkapan kasus pencurian data elektronik (skimming).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus empat orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bulgaria yang menjadi pelaku kejahatan skimming (kejahatan siber). Keempatnya berinisial KDY, VRG, VKN, dan VVC.

Penangkapan pelaku berawal dari koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan pihak perbankan di wilayah Denpasar terkait maraknya kasus skimming kartu ATM. Petugas menemukan peralayan berupa router wifi dan kanopi (cover PIN) yang telah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM BNI area Restoran Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur. Kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah rusak.

Pada 21 Desember 2018, Unit Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut. Sekitar pukul 21.15 WITA, sebuah mobil dikendarai WNA Bulgaria tersebut masuk dan berusaha mengganti mesin kanopi yang terdapat di kamera tersembunyi aslinya.

Petugas langsung menangkap pelaku, KDY dan VRG, kemudian menggeledah mobilnya dan menemukan satu buah parang dan ponsel. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku di Sanur dan petugas kembali menemukan VKN bersama sebuah ponsel, laptop yang digunakan melakukan aksi kejahatannya.

Hasil pengembangan dari ketiga pelaku yang telah diamankan mengantar petugas ke pelaku keempat, VVC. Dari laptop milik VVC, petugas menemukan data kartu debet dan kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh pelaku, sesuai data elektrik jurnal dari mesin ATM. Petugas juga menemukan jejak komunikasi pelaku terhadap mantan narapidana kasus sama atas nama Boris Georgiev Rusev (WNA Bulgaria) yang pernah ditangkap 2017.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 30 jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja, Kamis (4/1).

Modus yang digunakan pelaku dengan memasang peralatan set wifi router pada modem mesin ATM. Fungsinya mengambil dan menyalin data nasabah yang bertransaksi di mesin ATM. Mereka kemudian memindahkannya ke kartu berisi magnetic stripe.

Pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi yang terhubung dengan kartu memori. Fungsinya merekan nomor PIN nasabah yang sedang bertransaksi di mesin ATM tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement