REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, akan ada bantuan hukum kepada pejabat Kemenpora yang dilaporkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Kemenpora menunggu perkembangan dari KPK.
"Bantuan hukum so pasti. Pasti ada bantuan hukum dari tim legal kami," kata Gatot Dewa Broto, di Jakarta, Selasa (18/12) malam.
Menurutnya, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) diyakini tidak membuat persiapan untuk ajang SEA Games terhenti. Ia juga mengemukakan bahwa pihaknya masih akan menunggu perkembangannya selama 1x24 jam. Dengan kata lain, lanjutnya, maka kesimpulan ke depannya akan bisa diketahui dari KPK.
"Kami sedih kalau ini betul terjadi," katanya pula.
Padahal, Gatot mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah berkali-kali menyatakan bahwa segala sesuatu harus sesuai aturan yang berlaku. Sesmenpora sebelumnya menyatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi adanya penggeledahan dan pejabat yang dibawa KPK pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara persis mengenai apa kasus yang melatarbelakangi terjadi OTT oleh komisi antirasuah tersebut. Gatot juga mengatakan bahwa tidak mengetahui apakah ada barang-barang dari dalam Kemenpora yang disita atau tidak oleh petugas.
Baca juga: Ketua KPK: OTT di Kemenpora Terkait Pencairan Dana Hibah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pencairan dana hibah. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan uang Rp300 juta.
"Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta/ Diduga terjadi transaksi atau kickback terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," kata Agus Rahadrjo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/12) malam.
Menurut Agus, tim KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora. "KPK melakukan 'cross-check' dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," ujar Agus lagi.
Sejauh ini ada 9 orang yang sudah diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. "Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (pejabat pembuat komitmen) atau pun pengurus KONI," ungkap Agus.