Senin 17 Dec 2018 16:55 WIB

KTP Kedaluwarsa di Bandung dan Purwakarta Dimusnahkan

KTP tersebut adalah yang diterbitkan 2011-2013.

Rep: M Fauzi Ridwan/Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik periode 2011-2013 yang sudah kedaluwarsa dan rusak dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang pemilihan presiden serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik periode 2011-2013 yang sudah kedaluwarsa dan rusak dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang pemilihan presiden serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el) periode 2011-2013 yang sudah kedaluwarsa dan rusak dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang pemilihan presiden (pilpres) serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin mengungkapkan pemusnahan KTP-el yang kedaluwarsa dan rusak dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ tentang penataausahaan KTP elektronik yang rusak dan invalid. “Seharusnya pelaksanaan pemusnahan KTP elektronik dilakukan Jumat kemarin. Namun belum bisa dilakukan karena KTP yang rusak dan invalid terkumpul di kecamatan dan baru Ahad (16/12) sudah terkumpul di sini (dinas). KTP-el yang akan dimusnahkan sebanyak 29.389 keping dengan cara dibakar,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Senin (17/12).

Berdasarkan surat edaran, pihaknya melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid. Kemudian, dinasnya mengecek KTP-el yang rusak dan invalid hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Serta melakukan pengamanan terhadap tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara.

“Baleendah menjadi daerah yang banyak KTP eletronik yang rusak dan invalid,” katanya.

Salimin menambahkan, meski saat ini jangka waktu pemakaian KTP sudah seumur hidup, dinasnya tetap memusnahkan KTP tahun 2011-2013. Pasalnya, KTP tersebut sudah habis masanya dan tidak berfungsi.

Ia memastikan jika di Kabupaten Bandung aman dan bebas dari KTP-el yang sudah kedaluwarsa dan rusak. Apabila ditemukan kembali di tingkat kecamatan maka pihaknya tidak akan membuangnya akan tetapi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

photo
Pemusnahan 3.350 keping KTP-el yang rusak dan invalid di halaman kantor Disdukcapil Purwakarta, Jumat (14/12). Dok Disdukcapil Purwakarta

Hal serupa dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KabupatenPurwakarta. Sebanyak 3.350 keping KTP Elektronik (KTP-el) yang invalid dan rusak dimusnahkan pada Jumat (14/12).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman, mengatakan, KTP-el yang telah dimusnahkan itu merupakan hasil pencetakan massal medio 2011-2013.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Disdukcapil di Jalan Mr Dr Kusuma Atmaja, Purwakarta. Selain disaksikan oleh petugas internal di instansi ini, pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh petugas Sat Pol PP setempat.

Sulaiman mengakui, KTP-el yang telah dimusnahkan itu permasalahannya bervariasi, seperti ada yang fisiknya rusak atau datanya salah. Sehingga, KTP elektronik itu menjadi rusak serta invalid.

"Pemusnahan ini juga sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement