Sabtu 15 Dec 2018 16:37 WIB

Perludem: Kampanye Pilpres Masih Kampanye Sporadik

Perludem menilai kampanye belum menunjukan sebagai bagian dari pendidikan politik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, melihat, kampanye yang telah dilakukan tiga bulan ke belakang lebih cenderung kepada kampanye yang sporadik. Menurutnya, para calon belum menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga aktivitas kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

"Kecenderungan kampanye kita masih kampanye sporadik, yang lebih mengedepankan isu yang secara sensasional mudah ditangkap oleh pemilih," ujar Titi dalam diskusi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Menurut Titi, isu sensasional itu lebih sering diperlihatkan ketimbang komitmen para calon untuk konsisten menjaga aktivitas kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. Di mana pendidikan politik yang ia maksud adalah penyampaian visi-misi, program, serta citra diri yang mengarah pada politik gagasan dan program.

"Jadi, saya belum melihat konsistensi dan komitmen yang betul-betul dipelihara oleh para kontestan dengan mandat moral politik hukum yang harus mereka jalani," katanya.

Titi juga menuturkan, salah satu asas pemilu yang bebas dan adil dari 13 asas standar internasional adalah kebebasan dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan pada pemilu. Selama tiga bulan ke belakang, ia belum melihat adanya realisasi dari asas tersebut.

"(Saya lihat) belum bisa merealisasikan kampanye yang membebaskan pemilih dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan pada pemilu," jelasnya.

Di samping itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan dan menerima setidaknya 192.129 laporan pelanggaran kampanye hingga Jumat (14/12) kemarin. Bawaslu mengaku tidak melakukan pembedaan terhadap data-data tersebut.

"Bawaslu menenukan dan menerima 192.129 laporan dan temuan," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi yang sama.

Dari jumlah tersebut, 176.493 temuan dan laporan di antaranya terkait dengan pemasangan alat peraga di tempat terlarang. Kemudian 14.255 temuan dan laporan lainnya terkait alat peraga kampanye yang mengandung materi yang dilarang. Sisanya, 1.381 laporan dan temuan, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan angkutan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement