Jumat 14 Dec 2018 19:15 WIB

KPK Tetapkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Tersangka

Rijal diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebesar Rp 200 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati PakPak Bharat Remigo Yolanda Berutu  berjalan usai menjalani pemerisaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati PakPak Bharat Remigo Yolanda Berutu berjalan usai menjalani pemerisaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT MTU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat. Rijal diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebesar Rp 200 juta.

"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).

Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Dalam kasus ini, Rijal diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekalidan.

Rijal kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.

Atas perbuatannya itu Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Rijal sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 30 November 2018 lalu.

Rijal menambah daftar tersangka dalam kasus yang menjerat Remigo. Sebelumnya KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.

Dalam kasus suap yang menjerat Remigo, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Namun, pemberi suap tersebut masih didalami oleh KPK.

Diduga uang Rp 150 juta diberikan dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga terasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada dinas masing-masing.

Remigo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Remigo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement