Kamis 13 Dec 2018 01:06 WIB

Hindari Wawancara, Hakim PN Semarang Serempet Wartawan

Purwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim nonaktif PN Semarang, Lasito.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Pengadalilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santoso  berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Pengadalilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santoso berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap arogan ditunjukkan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12). Diketahui, Purwono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim nonaktif PN Semarang, Lasito dalam kasus dugaan suap Bupati Japara, Ahmad Marzuqi terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang, Jawa Tengah.

Usai diperiksa penyidik, Purwono memilih tidak menjawab pertanyaan para awak media yang telah menunggunya. Namun, tak hanya bungkam, Purwono yang memilih untuk langsung masuk ke mobil Daihatsu Sirion dengan plat nomor B 1233 KKZ itu justru menyerempet beberapa pewarta foto yang memang sedang menjalani profesinya. Mendapat perlakuan kasar itu, awak media pun sempat mengamuk dan mengejar mobil Edi.

"Bapak berhenti, kalau bapak enggak mau diwawancara jangan begitu, enggak usah pakai nabrak-nabrak," teriak para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12).

Meskipun sudah diteriaki, ia tak berhenti untuk meminta maaf. Mobil yang ditumpanginya justru langsung meninggalkan KPK. Beruntung sejumlah petugas keamanan Gedung KPK segera meredam wartawan yang emosi.

Dalam jadwal pemeriksaan, ia diperiksa bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara periode 2011-2014. Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.

Mahkamah Agung (MA) pun menonaktifkan Lasito sebagai hakim PN Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement