Jumat 07 Dec 2018 14:55 WIB

Polda Jatim Serahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Berkas perkara yang dilimpahkan terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya, Aziz Fauzi (kedua kanan) tiba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/11/2018).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya, Aziz Fauzi (kedua kanan) tiba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID ,SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap pertama berkas perkara Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus pencemaran nama baik pada Jumat (7/12). Berkas perkara tersebut selanjutnya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Jatim.

"Jam 13.00 berkas tahap pertama atas nama AD dalam kasus pencemaran nama baik akan diserahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/12).

Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi mengungkapkan, terkait penelitian berkas, diserahkan sepenuhnya kepada JPU pada Kejati Jatim. Artinya, jikapun nantinya berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, pihaknya siap melengkapi berlas tersebut.

"Apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan kemudian P19-nya apa nanti kita penuhi," katanya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyampaikan, pihaknya sudah siap menerim pelimpahan berkas. Pihaknya mengaku sudah menunggu dan beberapa kali menanyakan pelimpahan berkas ini.

Tak hanya itu, Kejati juga sudah menyiapka JPU untuk menangani kasus suami Mulan Jameela ini. "Kasus pencemaran nama baik yang masuk ITE, Jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot" yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement