Kamis 06 Dec 2018 13:54 WIB

MBR di Bali Bisa Punya Rumah Sendiri

Bali juga perlu memikirkan pengembangan hunian secara vertikal.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Pembangunan rumah.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pembangunan rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gubernur Bali, Wayan Koster berharap masyarakat kurang mampu di Bali bisa segera mempunyai rumah sendiri.

"Rumah adalah hak hakiki tempat membentuk karakter bangsa. Lewat program ini semoga masyarakat berpenghasilan rendah di Bali bisa memiliki rumah pertamanya," kata Koster, Kamis (6/12).

Masalah dasar kepemilikan rumah MBR adalah terbatasnya daya beli masyarakat dan tingginya suku bunga kredit kepemilikan rumah. Koster juga menyoroti kebutuhan hunian masyarakat Bali dalam 30 tahun ke depan, serta keterbatasan lahan.

"Kita perlu pikirkan pengembangan hunian secara vertikal, namun tetap memerhatikan kearifan lokal Bali," katanya.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata sebelumnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI di Bali mengatakan kemajuan perizinan MBR di Bali sangat bagus dan diharapkan bisa lebih cepat. Ada tujuh hal yang memengaruhi industri perimahan, yaitu regulasi, perpajakan, perbankan, perijinan, pertanahan, infrastruktur, dan tata ruang.

"REI adalah garda terdepan membangun rumah rakyat. Tahun lalu kita sukses membangun 206.290 unit rumah subsidi dan 200 ribu unit rumah komersial," katanya.

Ini berarti sepanjang 2017 REI berhasil menyumbang 400 ribu unit rumah dari satu juta rumah yang ditargetkan pemerintah pusat. REI adalah pemain utama sebab sebanyak 5.014 pengembang dari total 11.568 pengembang rumah subsidi di Indonesia berasal dari REI.

Program Satu Juta Rumah untuk MBR, sebut Soelaeman menjadi ladang usaha pengembang kelas menengah ke bawah di Indonesia. Ada setidaknya dua terobosan penting yang dihasilan dari Rakernas REI di Bali.

Pertama, REI mendorong adanya relaksasi di bidang perpajakan bagi rumah untuk MBR. Terobosan pajak ini diharapkan bisa mendorong harga jual rumah-rumah MBR maksimal 20 persen di atas plafon rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kedua, penyediaan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI/Polri. Dalam hal ini REI sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra terkait, seperti PT Taspen, Jamkrindo, Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP) Kementerian Pertahanan, dan Korpri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement