Kamis 06 Dec 2018 05:50 WIB

MUI Garut: Pengikut Ajaran Sesat Sensen Capai Ribuan

MUI menilai perlu upaya penyadaran dan pencegahan agar tidak terus meluas.

Ilustrasi ajaran sesat.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi ajaran sesat.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan jumlah pengikut ajaran sesat orang yang mengaku rasul Sensen Komara di Garut mencapai ribuan orang. MUI menilai perlu upaya penyadaran dan pencegahan agar tidak terus meluas.

"Di Garut ada di atas 3.000-an, belum angkatan bersenjata ada sekitar 1.000 sampai 2.000-an," kata Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir kepada wartawan di Garut, Rabu (5/12).

Kiai Sirojul mengatakan, data yang diperoleh MUI Garut itu berdasarkan pengakuan beberapa orang pengikutnya yang mengungkapkan ada ribuan orang menjadi pengikut ajaran Sensen Komara.

Bahkan, pengikut Sensen bukan hanya di Garut, tetapi ada di daerah lain di Indonesia yang jumlahnya lebih banyak daripada di Garut. "Kalau se-Indonesia ini banyak, mereka kan jaringannya se-Indonesia," kata Sirojul.

Ia menjelaskan, MUI Garut telah berupaya melakukan pendekatan terhadap para pengikutnya secara personal maupun kelompok, tetapi hasilnya tetap memercayai Sensen sebagai rasulnya.

Bahkan, Sensen pernah dilaporkan dan menjalani persidangan yang hasilnya Sensen harus direhabilitasi karena mengalami gangguan jiwa. "Kita sudah melakukan pendekatan secara personal, tapi mereka tetap 'keukeuh' (bertahan), ini hak kami," katanya.

Ia menambahkan, MUI Garut sudah mengeluarkan fatwa aliran sesat bagi Sensen Komara dan melarang setiap kegiatannya yang bertujuan untuk penyebaran pahamnya. "Kami sudah mengeluarkan fatwa tentang aliran Sensen, keputusan fatwanya Sensen itu memiliki gerakan keagamaan mengaku sebagai rasul," katanya.

Sebelumnya, kasus orang mengaku rasul kembali muncul di Garut karena adanya satu keluarga di Kecamatan Caringin mengakui Sensen sebagai rasulnya secara tertulis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement