Rabu 05 Dec 2018 16:02 WIB

KPK Membantarkan Penahanan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan yang telah berstatus tersangka di KPK kini dalam kondisi sakit.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai  menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Taufik Kurniawan (TK), karena dalam keadaan sakit. Politikus PAN itu adalah tersangka kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jateng.

"Dibantarkan beberapa hari yang lalu di rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12).

Namun, Syarif enggan menjelaskan lebih lanjut di mana lokasi pembantaran Taufik Kurniawan tersebut. "Waktu itu kita bantarkan ke rumah sakit, tetapi apakah sudah balik atau belum saya belum cek lagi," ucap Syarif.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement