Senin 03 Dec 2018 15:56 WIB

KPU Sulteng Upaya Warga Terdampak Bencana Tetap Ikut Pemilu

Jajaran KPU sedang melakukan pendataan di wilayah terdampak tsunami di Sulteng.

[ilustrasi] Petugas menggunakan alat berat  untuk meratakan sisa reruntuhan puing Jembatan Palu IV atau Jembatan Ponulele, Palu, Sulawesi Tengah paska gempa dan tsunami, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
[ilustrasi] Petugas menggunakan alat berat untuk meratakan sisa reruntuhan puing Jembatan Palu IV atau Jembatan Ponulele, Palu, Sulawesi Tengah paska gempa dan tsunami, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) terus mengupayakan warga yang terdaftar sebagai pemilih namun terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala tetap menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Saat ini, jajaran KPU Sulteng sedang melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS.

"Iya, KPU tidak diam. Kami terus berupaya menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pendataan pascabencana agar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilih," ucap Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, di Palu, Senin (3/12).

Tanwir menyebut PPS saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih yang meninggal terdampak bencana. Tanwir menyebut bahwa, salah satu upaya yang dilakukan KPU yakni berupaya menjamin hak pilih warga, serta memberikan kemudahan kepada warga/korban terdampak bencana.

"Kemudahan yang bisa kami lakukan untuk menjaga hak pilih dan menjamin peserta pemilu tidak dirugikan dengan pergeseran wilayah hunian adalah, dengan tetap mengikutkan TPS awal dimana pemilih tersebut terdata sebelumnya," kata Tanwir.

Misalkan, jika ada penduduk dari wilayah terdampak likuifaksi, yang berada di luar daerah pemilihan/diluar wilayah terdampak likuifaksi, maka yang bersangkutan tetap terhitung sebagai pemilih dari daerah awal sebelum bencana. Namun, akui dia, KPU berharap kepada pemerintah daerah atau instansi terkait yang berwenang terhadap hunian sementara pascabencana, bisa menyatukan warga ini sesuai wilayah asal dan tidak menyebarnya dalam kelompok-kelompok kecil.

"Karena kalau menyebar, atau tidak menyatu di satu tempat maka di kemudian hari menyulitkan KPU dalam pembentukan dan penyiapan TPS," urai Tanwir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement