Senin 03 Dec 2018 15:01 WIB

Ombudsman Berikan Saran untuk Penyelenggara CPNS 2018

penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil memperlukan beberapa perbaikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menilai pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil memperlukan beberapa perbaikan. Terkait hal ini, Ombudsman memberikan beberapa saran bagi Panitia seleksi nasional (Panselnas) dan instansi penyelenggara penerimaan CPNS untuk memperbaiki pelaksanaan CPNS.

Anggota Ombudsman, Laode Ida mengatakan saran pertama adalah pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Persyaratan harus disampaikan secara rinci jelas terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan, misalnya persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas dan kemampuan khusus lainnya," kata Laode, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/12).

Ombudsman juga menyarankan terkait akreditasi yang digunakan harus mengacu pada peraturan menteri yang membidangi yakni Menristekdikti. Anggota Ombudsman, Ahmad Su'adi mengatakan pihaknya banyak mendapat banyak keluhan dari daerah terkait akreditasi ini.

"Kami mendapat banyak keluhan dari daerah kalau yang dipakai akreditasi B dalam pengertian sekarang itu yang kebanyakan yang akan diterima dari Jawa. Maka akan ada kesenjangan. Sebaiknya dimodifikasi agar dapat berkompetisi secara fair," kata Ahmad.

Saran selanjutnya adalah pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi. Pada realitanya, ada konsentrasi tertentu pada beberapa program studi.

Ahmad mencontohkan seseorang dengan konsentrasi teknik otomotif namun di ijazahnya hanya dituliskan lulusan dari teknik mesin. Pelamar tersebut kemudian tidak diterima karena perbedaan penulisan tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar pelamar diberikan masa sanggah. Hal ini dilakukan agar ketika terjadi kesalahan-kesalahan yang bersifat teknis dapat segera diperbaiki oleh pelamar terkait.

"Harus diberi masa sanggah. Pada seleksi berkas ada yang tidak lulus dan langsung didrop padahal menurut mereka sudah memenuhi persyaratan," kata Laode.

Ombudsman juga menyarankan agar ada perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan. Laode mengatakan, harus dilakukan uji validitas dan uji reabilitas terhadap soal yang dijadikan standar acuan. Soal untuk formasi disabilitas juga harus didesain sesuai dengan karakteristik disabilitas calon peserta.

Saran terakhir dari Ombudsman, adalah agar panitia penyelenggara mempersiapkan pengadaan sarana prasarana seleksi dengan matang. "Harus dilakukan uji coba terhadap prasarana dan sarana di titik lokasi sebelum dipergunakan untuk seleksi CPNS," kata Laode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement