Ahad 02 Dec 2018 16:20 WIB

Pemerintah Jelaskan Alasan PPPK Jadi Solusi Tenaga Honorer

PPPK berbasis seleksi yang mengedepankan sistem merit.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi. Ia mengatakan seleksi ini mengedepankan sistem merit.

Moeldoko mengatakan seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Ia menyampaikan hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Baca Juga

Ia menjelaskan pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Karena itu, pemerintah berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit.

"Sehingga, mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata doktor bidang ilmu administrasi publik itu, Ahad (2/12).

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat penting. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta. 

"Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," kata dia. 

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berperan dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. 

Presiden juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement