Rabu 28 Nov 2018 23:15 WIB

Disebut Pesawatnya tak Laik, Lion Air Minta Klarifikasi

Lion memastikan pesawat sudah dinyatakan laik terbang oleh teknisi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait
Foto: Republika/Rahayu S
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air membantah jika pesawatnya dengan nomor regiatrasi PK-LQP tidak laik terbang sebelum mengalami kecelakaan dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018. Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait meminta klarifikasi terkait pernyataan yang sebelumnya diungkapkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tersebut.

Menurut Edward, sebelumnya KNKT menyebutkan pesawat tersebut sudah tak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta. "Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Edward di Menara Lion Air, Jakarta, Rabu malam (28/11).

Baca Juga

Edward menegaskan sejak di Denpasar, pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi. Menurutnya pesawat PK-LQP tersebut laik terbang sesuai domumen dan apa yang dilakukan oleh teknisi tersebut.

Untuk itu, Esward menegaskan akan meminta klarifikasi memgenai hal tersebut secara tertulis karena dinyatakan tidak laik terbang. "Ini pesawat laik terbang. Kami akan mengambil langkah-langkah lain," jelas Edward.

Bahkan, Edward memastikan Lion Air akan melakukan langkah dari jalur hukum jika diperlukan atas pernyataan yang dikeluarkan KNKT. Dia mengatakan besok pagi (29/11) akan melakukan klarifikasi formal kepada KNKT.

 

Sebelumnya, KNKT menyebutkan pesawat Lion Air tersebut memang tidak laik terbang namun saat keadaannya sudah di udara. Saat di darat, KNKT memastikan pesawat laik terbang sesuai dengan yang dituliskan teknisi dalam buku pesawat yang juga dapat dilihat pilot sebelum terbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement