Kamis 31 Oct 2019 14:55 WIB

'Boeing Harus Tanggung Jawab pada Maskapai dan Penumpang'

Budi menegaskan keputusan antara maskapai dan Boeing harus sesuai rekomendasi KNKT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ani Nursalikah
Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri mengusung peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Ananta Kala
Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri mengusung peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Boeingharus bertanggung jawab pada maskapai dan penumpang korban pesawat Lion Air. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah menyelesaikan investigasinya terkait kecelakaan pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018.

"Juga tidak kalah penting dan signifikan adalah bagaimana Boeing juga harus memberikan satu tanggung jawab baik kepada maskapai maupun penumpang," kata Budi usai menghadiri Rapat Umum Anggota Tahunan INACA 2019 di Hotel Boobudur Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Meskipun begitu, Budi menegaskan pemerintah sebagai regulator tidak akan ikut campur langsung dalam hal tersebut. Dia mengatakan Kementerian Perhubungan akan menyerahkan kepada maskapai dan Boeing untuk menjelaskan dan membahas persoalan tersebut.

Hanya saja, Budi menegaskan keputusan B to B antara maskapai dan Boeing harus sesuai rekomendasi KNKT. "Jelas didasarkan rekomendasi KNKT secara auto kritik saya sampaikan Kemenhub dan maskapai harus melakukan peningkatan," ujar Budi.

Terlebih, saat ini Kemenhub sudah menerima rekomendasi dari KNKT terkait hasil investigasi kecelakaan tersebut. Budi menegaskan nantinya dalam pengoperasian Boeing 737 Max 8 harus sesuai dengan prosedur operasional standar yang ada.

"Prosedur operasional standar itu dilakukan secara detail terhadap semua rekomendasi yag dinerikan produsen dan cari tahu rekomendasikan suatu cara lebih konservatiif jangan digampangkan," ujar Budi.

Sebelumnya, KNKT sudah membeberkan sembilan faktor berkesinambungan yang berkontribusi dalam kecelakaan pesawat Lion Air tersebut. Salah satunya mengenai kerusakan pada sensor Angle of Attack (AOA) dan tidak adanya cara mengatasi Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) yang merupakan alat untuk membantu kestabilan pesawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement