Senin 26 Nov 2018 19:56 WIB

Polres Depok Tangkap Pelaku Penjual ABG Via WA

Kedua pelaku menjual ABG via WA atau warung minuman pelaku.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Prostitusi pada anak
Foto: Republika/Rakhmawaty
Prostitusi pada anak

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas Polres Depok menangkap dua berinisial IS (30) dan ES (27), yang menjual gadis-gadis dibawah umur atau anak baru gede (ABG). Keduanya diketahui menjual anak dibawah umur via aplikasi whatsapp dan di warung minuman pelaku.

"Kedua pelaku menjajakan gadis muda via WA. Keterangan kedua pelaku, hanya menjual gadis-gadis ABG ke orang yang dikenal saja dan hanya meminta uang jasa setelah terjadi transaksi," ujar Kasatreskrim Polres Depok Kompol Dedy Kurniawan di Mapolres Depok, Senin (26/11).

Menurut Dedy, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara dan muncikari. Modusnya, kedua pelaku membuka warung minuman keras (miras) yang juga menyediakan gadis-gadis ABG dengan tarif bervariasi yakni Ro 400 Ribu hingga Rp 800 ribu.

"Selain menjual miras, pelaku juga mempekerjakan para gadis-gadis ABG sebagai pelayan dan menemani tamu di warung. Nah, para gadis ABG selain dipasarkan melalui aplikasi WA, juga dipasarkan langsung di warung milik pelaku IS," jelasnya.

Dia menambahkan, para gadis ABG bisa dikencani di warung atau bisa diantar ketempat tujuan pemesan. "Tugas pelaku ES yang mengantar pesanan gadis-gadis ABG melalui aplikasi WA ketempat yang diinginkan pemesan. Dari tarif yang dikenakan, para para pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu untuk kali transaksi," tuturnya.

Dedy menegaskan, kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 76 I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement