Senin 26 Nov 2018 15:41 WIB

Disebut Tanggung Perawatan Santri, Ini Kata Jasa Raharja

Kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
Ustaz Yusuf Mansur mengunjungi lokasi kecelakaan para santri di flyover Greenlake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11) malam.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ustaz Yusuf Mansur mengunjungi lokasi kecelakaan para santri di flyover Greenlake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jasa Raharja menegaskan, pihaknya tak menanggung biaya perawatan santri korban kecelakaan di jembatan layang Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Ahad (25/11). Pasalnya, kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Para santri tersebut tidak ter-cover Jasa Raharja," kata Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Kerja Tangerang Raya A Taufik Abdul Aziz, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (26/11).

Berdasarkan hasil penyidikan Unit Kecelakaam Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Karena itu, Jasa Raharja tidak dapat menanggung biaya perawatan korban. 

Ia mengatakan, biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu pun, lanjut dia, jika para korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Taufik menjelaskan, asuransi Jasa Raharja bisa diklaim korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas atau kendaraan yang sesuai peruntukannya. Namun, para santri itu tidak menggunakan alat angkutan sesuai dengan peruntukannya.

Seperti diketahui, para santri menggunakan mobil bak terbuka Kijang Super, yang notabene merupakan alat angkutan barang. Dalam kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia dan 20 orang mengalami luka-luka. Hingga saat ini, enam korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Sari Asih, Ni'matullah Mansur mengatakan, biaya korban yang menjalani perawatan di tempatnya ditanggung oleh Jasa Raharja. Namun, asuransi Jasa Raharja memiliki batas waktu sebesar Rp 20 juta.

"Sesuai dengan peraturan karena ini kecelakaan, ini dijamin Jasa Raharja. Ada batasnya, kalau lebih dari 20 juta, bisa ditambahkan oleh BPJS," kata dia di RS Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement