REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dalam kawasan hutan cagar alam Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, terdapat ratusan gubuk nelayan. Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pun segera akan menertibkan gubuk yang selama ini ditempati oleh nelayan tersebut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan gubuk itu akan ditertibkan karena telah melanggar aturan dalam menjaga dan melindungi hutan. "Secara aturan bangunan itu mengganggu hutan di sana," kata Helmi Budiman, Senin (26/11).
Sebelumnya, ia pun sempat melakukan tinjauan di lokasi tersebut pada pekan lalu. Ia menuturkan, ada sembilan titik atau sebanyak 119 gubuk yang didirikan masyarakat nelayan di kawasan hutan cagar alam tersebut.
Bahkan, kata Helmi, berdasarkan laporan, bangunan di kawasan hutan tersebut sudah ada dan ditempati masyarakat nelayan sejak Indonesia merdeka. "Katanya sejak zaman kemerdekaan sudah ada," ujar dia.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan, kawasan hutan cagar alam dilarang ada bangunan, karena akan mengganggu fungsi dan manfaat dari hutan tersebut. Pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun akan berusaha untuk menertibkan bangunan tersebut secara bertahap.
Helmi saat kunjungannya ke lokasi bangunan nelayan pun telah menyampaikan tentang larangan berada di hutan, termasuk mengajak masyarakat agar hutan tersebut dijaga dan dipelihara. "Kita telah menyampaikan kepada masyarakat agar jangan mengganggu hutan agar hutan terus dipelihara," katanya.
Helmi mengungkapkan, alasan warga membangun gubuk di kawasan hutan tersebut untuk memudahkan pengangkutan ikan hasil tangakapan di laut. Jika persoalannya itu, lanjutnya, maka Pemerintah Kabupaten Garut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar untuk membuat pelabuhan agar nelayan mudah saat melabuhkan kapalnya.
"Saya akan komunikasikan dengan provinsi agar kapal nelayan bisa berlabuh dengan mudah di tempat yang lebih tepat," ujarnya.