Sabtu 24 Nov 2018 02:55 WIB

KPU Sebut Tindak Lanjut Putusan PTUN Dipastikan Pekan Depan

PTUN memberikan waktu selama tiga hari bagi KPU untuk menindaklanjuti putusannya.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Gita Amanda
Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan tindak lanjut atas putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipastikan pekan depan. Menurut Ilham PTUN memberikan waktu selama tiga hari bagi KPU untuk menindaklanjuti putusannya.

"Tunggu saja Senin (26/11)," ujar Ilham ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (23/11).

Dirinya juga mengungkapkan jika PTUN meminta KPU menindaklanjuti hasil putusan selama tiga hari. "Tiga hari itu dihitung sejak kami menerima salinan putusan PTUN," tambahnya.

Sebelumnya, pada 14 November 2018, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.

Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement