Rabu 21 Nov 2018 16:35 WIB

BEM Unram Desak Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Eksekusi putusan MA terhadap Baiq Nuril ditunda oleh pihak kejaksaan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andri Saubani
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018).
Foto: Antara/Feny Selly
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Muhammad Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengawal kasus Baiq Nuril hingga tuntas. Yusril menyampaikan, mahasiswa memiliki tangung jawab untuk terus mengawal penegakan hukum terkait kasus Nuril.

Tidak hanya mahasiswa, Yusril juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar Nuril mendapatkan keadilan. "Ini tanggung jawab kita bersama. Selain mengawal kasus ini, kita juga memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa keadaan perlakuan hukum hari ini sedang tidak baik," ujar Yusril di Mataram, NTB, Rabu (21/11).

Ia mengajak seluruh elemen untuk merapatkan barisan dalam menyuarakan tuntutan agar adanya revisi pada UU ITE. Menurut Yusril, UU ITE sangat tidak konsekuen dan relevan.

"Ibu Nuril itu korban, putusan MA malah jadi terpidana. Kami rasa ini kesewenangan hukum dan ketidakadilan," lanjut Yusril.

Dia juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan amnesti agar Nuril bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Kami sangat berkomitmen mengawal permasalahan ini hingga PK, kami juga berharap kasus ini menjadi peningkat kualitas kesadaran dan perbaikan sistem hukum agar perlindungan perempuan bisa benar-benar terwujud," kata Yusril menambahkan.

Inisiator Aksi Mimbar Bebas Aktivis Perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurjannah juga mengapresiasi sikap kritis mahasiswa. Dia menilai, kasus Nuril menjadi bahan pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum.

"Ini sebagai media pembelajaran yang positif bagi mahasiswa agar ke depan jika menghadapi kasus yang sama bisa mengambil langkah yang tepat untuk selesaikan persoalan hukumnya," ucap Nurjannah.

Nurjannah meyakini para mahasiswa tetap konsisten dalam mengawal kasus-kasus yang mengancam rakyat kecil dan korban pelecehan seksual. Selain itu, banjirnya dukungan kepada Nuril juga menjadi momentum kepada seluruh perempuan untuk tidak takut bersuara jika mengalami hal serupa.

"Apabila dapat persoalan yang sama mampu bersuara karena sudah banyak kasus ini di lembaga pendidikan dan ini jadi poin penting juga bagi lembaga pendidikan, semisal ada layanan pengaduan supaya mahasiswa tahu ke mana harus mengadu," katanya menambahkan.

Eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (21/11) ini akhirnya ditunda. Nuril pun menyampaikan terima kasih terhadap perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menimpanya.

"Saya sangat terima kasih pada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan," ujar Nuril saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11).

Advertisement
Berita Lainnya