REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai keliru pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Grace dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dengan tuduhan pasal penistaan agama.
"Kalau saya sih melihatnya bukan penodaan agama. Pertama bicara perda syariah atau injil itu kan memang kebetulan ada, walaupun istilah perda syariah itu yang masih dipahami dengan baik," kata Bivitri Susanti di Jakarta, Sabtu (17/11).
Menurut Bivitri, penolakan PSI terkait perda religi tidak bisa dimaknai sebagai penodana agama. Dia menjelaskan, kasus penistaan agama biasanya dimaknai sebagai sesuatu yang membuat resah masyarakat dan memang menuju kepada agama tertentu secara spesifik.
Bivitri mencontohkan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Dalam kasus itu, dia mengungkapkan, mantan gubernur DKI Jakarta itu memang menyebut salah satu ayat dalam Al Quran.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Grace Natalie. "Kalau ini kan enggak ada ayat Al Quran-nya atau ayat apapun, dalam injil juga seperti apa," kata Bivitri.
Bivitri berpendapat, yang dilakukan PSI dan Grace secara kontekstual bukanlah sebuah penghinaan terhadap agama. Dia mengatakan, PSI saat itu sedang memberikan sikap politik sebagai sebuah partai bahwa karena negara berdasarkan pancasila maka dia tidak setuju perda yang berbasis agama.
Dia melanjutkan, perda agama sebenanrnya tidak betul-betul mengambil dari kitab suci agama tertentu. Namun, dia mengatakan, perda tersebut terinspirasi dari kitab suci dan itu ada penelitiannya.
Riset, dia mengungkapkan, sempat dilakukan Komnas Perempuan dan dua akademisi dari luar negeri, di mana keduanya merupakan sosok yang Indonesianis. "Nah saya kira dengan tinjauan itu saya melihatnya bahwa setiap orang melaporkan itu hak, tapi saya kira ini sumbernya tidak kuat sebagai laporan," katanya.
Pelappran terhadap Grace Natalie ke Bareskrim Polri berawal dari pernyataannya saat berpidato dalam peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu. Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil.
Laporan terhadap Grace diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.