REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya, Kamis (8/11), melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Negeri. Penyidik memastikan dalam kasus ini, tidak ada tersangka baru lagi, hanya Ratna Sarumpaet yang terbukti merekayasa cerita itu seorang diri.
“Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, serta ada lampiran 63 barang bukti. Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama, nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/11).
Baca juga
- Y-Publica: Kasus Ratna Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf
- Polisi Bantah Cecar Saksi Ratna Sarumpaet Layaknya Tersangka
- Dradjad Bandingkan Kasus Ratna vs Pembakaran Bendera
Kemudian terkait pengajuan tahanan kota, Argo juga menyatakan, bahwa permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik, sehingga Ratna tetap harus menjalankan masa tahanan di dalam rutan. Argo juga menegaskan tidak ada lagi tersangka baru dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, tersangka yaudah ini saja kan. Sampai saat ini, ini (Ratna Sarumpaet) saja,” jelas mantan dirtahti polda Kalimantan Timur itu.
Keterangan tambahan tiga saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober lalu dirasa telah membuat materi berkas kasus semakin rampung. Seperti diketahui mereka yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Keterangan tambahan tiga saksi kemarin itu dirasa sudah cukup. Dengan demikian, Argo menyebut penyidik merasa sudah cukup memeriksa saksi dalam kasus ini.
“Untuk sementara ini cukup (periksa saksi),” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Selasa (6/11).
Pada Rabu (7/11), putri Ratna, Atiqah Hasiholan, mengunjungi ibunya di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan ibunya memiliki penyakit psikologis dan memiliki psikiater pribadi untuk menangani masalah psikologisnya itu.
Atiqah mengatakan, jika terus berada di rutan, maka ibunya akan mendapatkan depresi yang berlebih. Penyakit psikologis tersebut, kata Atiqah, sudah diidap oleh Ratna sejak setahun terakhir.
“Ibu saya memang selama dari setahun ini memang di bawah pengobatan psikiater. Ada depresi memang. Jadi berada di dalam tahanan ini tentunya mengganggu kejiwaan lebih buruk lagi,” kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).
Istri dari aktor Rio Dewanto ini menyebutkan, dirinya sudah mengkomunikasikan ke pihak kepolisian terkait penyakit psikologi yang di derita ibunya. Dengan ini, dia meminta agar bisa mempertimbangkan soal permohonan sebagai tahanan kota.
“Tahu (soal depresi Ratna Sarumpaet) dan pihak kepolisian juga tahu. Bahkan kemarin juga sempat di BAP ya,” kata Atiqah.
Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina (kakak Atiqah) akan menjadi penjamin atas permohonan tahanan kotan untuk ibunya tersebut. Alasan yang membuat dirinya dan kakaknya berani mengajukan diri sebagai jaminan, lantaran kondisi kesehatan ibunda tercintanya yang tak mengalami perubahan setelah mendekam di balik jeruji sejak 5 Oktober 2018 lalu.
“Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya,” ujar Atiqah.
Selain itu, Atiqah juga menyebutkan bahwa permohonan penahanan kota merupakan hak dari setiap keluarga tahan. Sehingga, dengan kondisi ibundanya yang dinilai tak cukup baik, Atiqah akan terus mengupayakan hal itu.
“Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” papar Atiqah.
Kronologi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet