Senin 05 Nov 2018 20:11 WIB

Yandri: Tak Mesti Ada Pengganti Taufik di BPN

BPN tak akan kekurangan orang karena ada banyak orang di dewan pakar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPP PAN Yandri Susanto
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua DPP PAN Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan Taufik Kurniawan secara otomatis telah dicoret dari struktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. BPN juga tidak mesti mencari pengganti Taufik yang sebelumnya mengisi posisi wakil ketua dewan pakar.

Yandri mengatakan tidak khawatir BPN bakal kekurangan orang lantaran masih ada banyak orang mengisi posisi di wakil ketua dewan pakar di BPN. "Kalau di BPN itu ya tidak diotomatis diganti, dia cukup dikeluarkan dari BPN dan tidak mesti ada penggantinya," kata juru kampanye nasional Prabowo-Sandi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Selain itu, Yandri menyebut PAN telah menentukan satu nama pengganti Taufik Kurniawan di posisi wakil ketua DPR. "Tidak ada kubu-kubuan tidak ada tarik menarik antarpengurus partai, antaranggota DPR di fraksi PAN. Kami sudah mufakat," ungkap Yandri.

Yandri menyebut pengumuman pengganti Taufik akan diumumkan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Anggota Komisi II itu pun enggan mengumumkan ciri-ciri siapa yang menjabat posisi wakil ketua DPR tersebut. 

"Kisi-kisinya pertama dia anggota fraksi PAN, kedua, pengurus DPP PAN, pengurus fraksi PAN, Komisi I sampai XI," kata dia berkelakar. 

Taufik resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (2/11). Ia ditetapkan tersangka atas kasus suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen.

Taufik diduga menerima fee lima persen dari total anggaran yang dialokasikan. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement