REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) mengonfirmasi terkait Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin. KIK mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan Yusril secara cuma-cuma.
"Ya, benar-benar itu, dia ini nanti jadi pengacara secara umum, jadi enggak hanya di MK atau bawaslu aja," kata Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (5/11).
Namun, Arya mengungkapkan, Yusril tidak akan bergabung dalam tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Dia mengatakan, ahli hukum tata negara itu akan beriringan bersama KIK pada Pilpres 2019.
Menurut Arya, keputusan Yusril sebagai kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 itu berangkat dari keinginan pemilu yang bagus, bersih, kredibel, dan bermartabat. "Maunya itu terjadi, makanya dia bersedia bergabung dengan kami untuk menjaga proses demokrasi, menjaga dari segi hukum," kata Arya.
Arya berpendapat, kapasitas dan profesionalitas Yusril sebagai pengacara sudah tidak perlu diragukan. Ia melanjutkan, Yusril merupakan sosok ahli hukum politik dan hukum negara.
Dia menambahkan, Yusril juga banyak menangani dan memenangkan kasus politik. Arya menyatakan, KIK juga tidak menutup peluang kendaraan politik yang dipimpin Yusril itu bergabung dalam koalisi pemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Yusril diketahui berposisi sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). "Ya, kita setiap partai yang gabung sama kita diterima dong, masak ditolak. Kan ini bisa nambah amunisi dan mereka bisa bekerja sama dengan kami,” katanya.
Arya menegaskan, KIK juga mengaku tidak khawatir terkait rekam jejak Yusril yang pernah menjadi kuasa hukum HTI. Dia menilai, hal tersebut dan menjadi pengacara paslon 01 merupakan hal yang berbeda.
Sebelumnya, pengukuhan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf berawal saat pertemuan dia dan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Saat itu, Erick menanyakan kepastian dari Yusril untuk menjadi kuasa hukum paslon 01.
Yusril kemudian menyetujui hal tersebut. Yusril berpendapat, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa kecuali.
Yusril mengatakan, menjadi kuasa hukum haruslah memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang benar kepada klien. Dengan demikian, klien tidak salah dalam melangkah serta melakukan pembelaan jika ada hak-haknya yang dilanggar pihak lain.
Dia mengungkapkan, keberpihakannya dirinya itu sebenarnya adalah pada hukum dan keadilan. Dengan demikian, dia mengatakan, jika ada hak-hak Jokowi dan Ma’ruf yang dilanggar, dihujat, dicaci, dan difitnah, dia akan melakukan pembelaan.
Yusril akan menunjukkan fakta-fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya. Hal itu agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya.