Kamis 01 Nov 2018 02:11 WIB

Analisis Penerbangan Komentari Pemberian Sanksi ke Lion

Transparansi dipandang lebih efektif mencegah kecelakaan penerbangan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Ratusan warga dan tim gabungan evakuasi pesawat Lion Air JT 610 melakukan shalat gaib dan doa bersama di perairan Karawang, Pantai Tanjung Pakis, Jawa Barat, Rabu (31/10/2018).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Ratusan warga dan tim gabungan evakuasi pesawat Lion Air JT 610 melakukan shalat gaib dan doa bersama di perairan Karawang, Pantai Tanjung Pakis, Jawa Barat, Rabu (31/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analisis penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, ia bukan orang yang percaya cara membuat penerbangan aman dengan pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan. Menurut dia, akan lebih efektif mencegah kecelakaan apabila permasalahan penerbangan diselesaikan secara terbuka tanpa ada pengenaan sanksi atau hukuman.

"Kalau bisa kita selesaikan di awal secara terbuka tanpa ada hukuman itu akan sangat efektif mencegah kecelakaan," ujar Gerry, Rabu (31/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengenaan sanksi secara berlebihan bakal berpengaruh terhadap kondisi keselamatan penerbangan. Gerry menilai keselamatan penerbangan seharusnya dibangun atas toleransi dan kejujuran bukan tudingan.

Ia mengatakan, kalau ternyata ada kekurangan seharusnya yang dilakukan adalah mencari tahu penyebabnya. Setelah itu, memperbaiki kekurangan dan menyusun mitigasi untuk ke depannya.

"Bukan dengan hukum. Kalau menghukum, begitu diaudit orang ngumpet semua dan itu jadi berbahaya," kata Gerry.

"Kalau kita ngomongnya kalau ada salah mau menghukum, sistem itu akan jalan tidak? Tidak akan jalan. Yang ada apa? Saya berani jamin lebih banyak pesawat yang jatuh," jelas Gerry.

Ia menambahkan, audit terhadap maskapai memang dilakukan pihak yang berwenang secara berkala. Ia menjelaskan, setiap maskapai penerbangan itu diaudit, ada audit per departemen, audit operasional, audit perawatan, audit manajemen perusahaan, sampai audit secara menyeluruh.

"Audit memang berjalan terus. Audit itu pasti ada, jangan dianggap tidak ada audit selama ini. Setiap berapa bulan pasti ada saja yang diaudit," tutur Gerry.

Menurut dia, pascajatuhnya pesawat Lion Air dengan registrasi PK LQP di perairan Karawang pada Senin (29/10) pagi, audit yang akan dilakukan hanya terhadap pesawat yang jatuh. Audit dilakukan terhadap dokumentasi-dokumentasi untuk semua yang pernah dilakukan di pesawat itu.

"Jadi gini menteri barusan bilang katanya mau ada audit. Audit ini audit yang khusus terkait dengan pesawat yang jatuh bukan Lion Air secara umum," kata Gerry.

Ia mengatakan, audit yang dilakukan pemerintah terhadap maskapai penerbangan yakni Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Gerry menjelaskan, temuan-temuan audit sebelumnya juga harus diselesaikan.

"Jadi kalau untuk maskapai sebesar Lion Air itu (audit) tidak akan berhenti dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement