REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menunggu investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, pada Senin (29/10) lalu. Polri akan menentukan pidana apa yang akan dikenakan ke Lion Air, dengan mengacu pada hasil investigasi KNKT.
"Ini tergantung KNKT, yang memutuskan KNKT, lembaga yang paling berkompetensi menentukan penyebab kecelakaan pesawat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (31/10).
Dedi menjelaskan, bila KNKT mendapati adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan pesawat mengalami kecelakaan, maka informasi tersebut bisa diteruskan ke kepolisian. Informasi itu dapat dilanjutkan berupa laporan yang kemudian akan diusut oleh polisi.
"Kalau KNKT menganggap ada suatu peristiwa yang melanggar SOP (standar operasional prosedur), nah itu KNKT bisa melaporkan pada kepolisian," kata Dedi menjelaskan.
Sementara itu, perkembangan proses investigasi hari ke-3, KNKT telah melakukan pemilahan barang temuan. Pemilahan barang temuan yang dinilai penting telah dipindah amankan ke gudang Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk proses investigasi Iebih lanjut.
Hingga Rabu (31/10), KNKT masih menerima tawaran bantuan dan dukungan dari negara sahabat, seperti Arab Saudi dan Australia.
"KNKT terus berkoordinasi dengan BNPP, Kepolisian, TNI, Kemenhub, Kemenko Maritim, Lion Air dan seluruh pihak yang lekait dengan kecelakaan ini," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, dalam keterangan persnya, Rabu (31/10).