Rabu 31 Oct 2018 18:00 WIB

Cicil Uang Pengganti, Setnov Titipkan Sertifikat Tanah

Setnov diharuskan membayar uang pengganti Rp 65,7 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto memberikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain divonis penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 65,7 miliar.

"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (31/10).

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri.

Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS. Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement