Rabu 31 Oct 2018 08:29 WIB

Ini Nomor Registrasi Pesawat yang Wajib Periksa Kelaikan

Tersisa 10 unit pesawat Boeing 737-8 Max milik Lion Air yang harus diuji kelaikan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Lion Air Boeing 737 MAX 8.
Foto: Boeing
Lion Air Boeing 737 MAX 8.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia (Persero) untuk memeriksa kelaikan pesawat jenis Boeing 737-8 Max yang dimiliki maskapai. Pesawat jenis tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan dengan nomor penerbangan JT-610 dengan nomor registrasi pesawat PQ-LQP milik Lion Air. 

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencatat terdapat total 11 pesawat Boeing 737-8 Max yang dimiliki Lion Air sehingga setelah satu mengalami kecelakaan terisa 10 pesawat saja. Sepuluh pesawat tersebut memiliki nomor registrasi PK-LQO, PK-LQK, PK-LQH, PK-LQQ, PK-LQG, PK-LQI, PK-LQF, PK-LQJ, PK-LQM, dan PK-LQL.

Selanjutnya, Garuda Indonesia juga dipastikan memiliki pesawat jenis sama seperti kecelakaan yang dialami Lion Air pada Senin (31/10). Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencatat Garuda Indonesia memiliki satu pesawat jenis Boeing 737-8 Max dengan nomor registrasi PK-GDA. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan instruksi khusus terhadap maskapai untuk memeriksa kelaikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai tersebut yaitu PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia (Persero). 

"Saya sudah keluarkan surat intuk inspeksi khusus pesawat Boeing 737-8 Max untuk Garuda Indonesia dan Lion Air," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto kepada //Republika.co.id, Rabu (31/10). 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hasil pemeriksaan kelaikan pesawat jenis Boeing 737-8 Max tersebut akan diberikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal itu dilakukan untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Pesawat Lion Air PQ-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.

"Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut," ujar Budi kemarin (30/10). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement