Kamis 25 Oct 2018 06:06 WIB

Kasus Bendera, Polri: Kami Sesuai Fakta Bukan Intervensi

Polri akan melukan penelusuran fakta lanjutan.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Nashih Nashrullah
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pro dan Kontra muncul terkait dengan kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan lafaz tauhid. Ada yang menyebutkan bahwa bendera tersebut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ada yang menyebut bendera ini bendera tauhid. Namun Polri menegaskan akan bekerja sesuai dengan fakta hukum.

"Polri tetap bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum baik yang ditemukan di TKP maupun gelar perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (24/10).

Sejauh ini, polisi menyatakan berdasarkan keterangan tiga orang yang diperiksa, alasan pembakaran bendera tersebut lantaran bendera itu dianggap bendera HTI. Namun polisi akan mencari fakta-fakta hukum lanjutan.

"Pasti akan mencari penyidik fakta-fakta hukumnya seperti apa. Jadi kita silakan saja masyarakat memiliki dalam tanda kutip pendapat seperti itu," kata Dedi.  

Adanya gejolak di masyarakat, kata Dedi tidak akan menimbulkan intervensi polisi. Ia pun menyatakan, polisi bekerja sesuai prosedur yang berlaku. "Tapi Polisi bekerja profesional tidak berdasarkan tekanan," unar Dedi Prasetyo.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni ketua panitia dan dua pembakar. Dari keterangan tersebut, bendera tersebut dibakar karena dianggap sebagai bendera HTI yang merupakan organisasi terlarang UU.

Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10). Video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement