Rabu 24 Oct 2018 02:30 WIB

Sukabumi Siapkan SDM untuk Kelola Dana Kelurahan

Pelaksanaanya tergantung kebijakan pimpinan dan kesiapan personel kelurahan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas petugas kelurahan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aktivitas petugas kelurahan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi menggiatkan sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan adanya anggaran untuk kelurahan.

"Ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2018 mengatur kewenangan kecamatan dan kelurahan," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2018 di Hotel Horison Sukabumi, Selasa (23/10). 

Dalam salah satu pasalnya menyatakan adanya anggaran untuk kelurahan sebesar lima persen di luar dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Fahmi, ketentuan ini harus dibedah dan disosialisasikan kepada para lurah dan camat. Khsusunya terkait penggunan dan pertanggungjawaban keuangannya berdasarkan ketentuan yang ada dalam PP tersebut. Terlebih berdasarkan ketentuan itu disebutkan kelurahan kini ditarik menjadi perangkat kecamatan.

Di sisi lain, ungkap Fahmi, Presiden Joko Widodo dalam jambore lurah di Bali beberapa waktu lalu mengatakan akan mengalokasikan dana untuk kelurahan sebagaimana untuk desa. Namun, pemerintah daerah belum mengetahui informasi selanjutnya. Informasi yang diperoleh hal itu diharapkan diterapkan pada 2019 nanti.

Fahmi menerangkan, bila jadi diterapkan maka harus dilihat dari segi kesiapan sumber daya manusia (SDM) baik kuantitas maupun kualitas aparat kelurahan. Harapannya bila jadi dilakukan maka harus dipersiapkan terlebih dahulu di daerah.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat menambahkan, ketentuan dalam PP ini baru dalam tahapan sosialisasi. "Artinya membangun persepsi yang sama dan komitmen untuk memenuhi apa yang ada dalam peraturan, katanya.

Di antaranya bagaimana pengelolaan keuangan daerah khususnya terhadap kelurahan. Sehingga, kelurahan berdaya melayani masyarakat.

Dalam PP Nomor 17 tahun 2018, ungkap Punjul, kelurahan menjadi kuasa pengguna anggaran. Pelaksanaanya nanti tergantung kebijakan pimpinan dan kesiapan personel kelurahan.

Punjul menuturkan, saat ini pegawai kelurahan di Sukabumi masih kurang dan jabatan ada yang kosong. Di sisi lain kualitas SDM pun harus terlebih dahulu ditingkatkan dalam mengelola dana kelurahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement