REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat memperketat pemantauan iklan yang bermuatan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 di seluruh media penyiaran televisi dan radio. KPID Sumbar menegaskan bahwa saat ini calon legislatif (caleg) belum diizinkan memasang konten kampanye di media penyiaran apapun.
Mengacu pada Peraturan KPU nomor 23 tahun dan Peraturan KPU nomor 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, konten kampanye baru boleh ditayangkan di media mulai 23 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Ketua KPID Sumatra Barat Afriendi menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat untuk memastikan kampanye Pemilu bisa berjalan sesuai aturan.
KPID Sumbar juga meneken nota kesepahaman (MoU) dengan KPU dan Bawaslu Sumbar terkait pengawasan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran televisi dan radio. MoU ini, ujar Afriendi, mampu menguatkan peran KPID dalam melakukan pengawasan. Ia juga mengingatkan pengelola penyiaran baik televisi atau radio untuk menyiarkan materi kampanye pemilu caleg dan pilpres secara berimbang.
"Ini menguatkan posisi kami dalam melakukan pengawasan. Jika KPID menemukan pelanggaran, maka KPID akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Afriendi, Senin (22/10).
KPID juga mengingatkan kepada televisi lokal dan radio terkait durasi penayangan kampanye. Menurut aturan, durasi tayang konten kampanye di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali dalam satu hari. Sementara untuk radio, durasi maksimal 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.
KPID Sumbar sendiri telah menegur Radio Solok Citra Nadanusa karena dinilai sudah menyiarkan kampanye salah seorang caleg. Konten kampanye ini ditayangkan dalam bentuk lagu berdurasi lebih dari 60 detik dan diputar di luar kadwal kampanye. Pasal yang dikenakan mengacu pada Pedoman Pelaku Penyiaran (P3) pasal 50 ayat 2,4, dan 5 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian Standar Program Siaran (SPS) pasal 71 ayat 5 dan 6 tentang Siaran Pemilu dan Pilkada.
"Ke depan, pelanggaran seperti ini pasti kami tindaklanjuti. Apalagi sudah ada gugus tugas antara Bawaslu, KPID, dan KPU," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Efitrimen mengatakan pihaknya juga mulai menggencarkan pengawasan dan penertiban atribut kampenye di beberapa daerah di Sumbar. Ia berharap, kerja sama dengan KPID Sumbar mampu mendorong pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan damai.