Senin 22 Oct 2018 13:00 WIB

Masa Tahanan Diperpanjang, Dana Operasi Plastik Ratna Diusut

Masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Kepolisian masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan dari Ratna terkait kasus ini.

“Ya (masa tahanan Ratna diperpanjang), 40 hari,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).

Karena untuk hari ini saja, Ratna akan kembali diperiksa oleh kepolisian dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan masih berkaitan dengan proses operasi plastik yang dilakukan oleh Ratna, dikarenakan ada keterangan Ratna yang masih belum sesuai.

“Rencananya nanti pukul 13.00 WIB kan dilakukan pemeriksaan tambahan. Yang garis besar pemeriksaan berkaitan dengan operasi. Jadi masih ada ketidaksesuaian antara keterangan Bu Ratna kaitannya dengan operasi,” ujar Argo.

Pemeriksaan lanjutan ini, juga dikembangkan berkaitan dengan pembiayaan Ratna saat melakukan operasi plastik. Seperti yang diduga selama ini, Ratna disebut-sebut menggunakan dana bantuan untuk korban kecelakaan kapal Danau Toba.

“Berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan,” kata Argo.

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.

Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, serta yang terakhir yaitu Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya, namun ditolak. Insank akan melakukan langkah lain agar pengajuan tahanan kota dapat disetujui.

"Jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya terhadap penolakan tersebut," kata Insank saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement