Senin 22 Oct 2018 07:39 WIB

TKN: Dana Kelurahan untuk Paralelkan Pembangunan

TKN menilai sudah saatnya pemerintah mengeluarkan dana kelurahan.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai, sudah saatnya Pemerintah mengeluarkan dana kelurahan untuk memparalelkan percepatan pembangunan di desa dan kelurahan. Menurutnya bisa terjadi ketimpangan jika desa mendapat bantuan dana desa, sementara kelurahan tidak mendapat bantuan.

"Dana kelurahan ini merupakan aspirasi para lurah sejak Pemerintah mencairkan dana desa pada tahun 2016. Aspirasi para lurah ini sudah menjadi akumulasi, apalagi banyak kelurahan yang memiliki ciri desa," kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Ahad (22/10).

Abdul Kadir Karding mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno yang menyebut rencana Pemerintah mencairkan dana keluarahan pada APBN 2019, sarat kepentingan politis.

Menurut Karding, rencana pencairan dana kelurahan ini sebelumnya diusulkan oleh para wali kota kepada Presiden Joko Widodo. "Bahkan, usulan dana kelurahan itu sudah menjadi akumulasi aspirasi dari para lurah," katanya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ini menjelaskan bahwa dana desa dan dana kelurahan, dapat terjadi ketimpangan jika desa mendapat dana desa tetapi kelurahan tidak mendapat dana kelurahan.

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan yang diputuskan Presiden Joko Widodo adalah merespons aspirasi para lurah serta untuk pemerataan percepatan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

"Percepatan pembangunan infrastruktur akan berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak ada urusannya dengan kepentingan politik," katanya.

Menurut Karding, menjadi kewajiban Pemerintah untuk melakukan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan. "Adanya dana desa dan dana kelurahan, percepatan pembangunan di desa dan kelurahan dapat menjadi paralel," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Cultural Park, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (19/10), mengatakan bahwa mulai tahun depan akan ada dana kelurahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement