Jumat 19 Oct 2018 22:04 WIB

Pemilu 2019, KY Ikut Lakukan Pengawasan Tindak Pidana Pemilu

Pada Pemilu 2019 KY aktif melakukan pemantauan tanpa harus menunggu laporan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi foto bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi foto bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan  penyelesaian tindak pidana Pemilu dalam pelaksanakan Pemilu 2019. Hal tersebut diungkapkan Ketua KY Jaja Ahmad Jayuz dalam Workshop "Peran Media Massa Dalam Wujudkan Akuntabilitas Peradilan" di Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/10).

"Kami akan fokus kepada tindak pidana pemilu maka pengawasannya dilakukan kami dengan tindak pidana pemilu," ujar Jaja.

Pengawasan teesebut, kata Jaja, akan dilakukan bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA), KPU, Bawaslu, dan, DKPP.  "Tentunya sebelum pengawasan KY akan melakukan semacan pelatihan bersama KY, MA, kemudian KPU, Bawaslu, DKPP," terang Jaja.

Menurut Jaja, pembahasan rencana pengawasan penyelesaian tindak pidana pemilu ini pun sudah dilakukan dua kali bersama KPU. Adapun, untuk pengawasaanya sendiri akan dilakukan pada awal 2019.

"Kalau pengawasan yang sifatnya pengawasan ada pelanggaran dan tindakan, itu baru nanti di tahun anggaran 2019. Jadi Januari sampai bulan Juni," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait kerjas ama pendidikan pelatihan yang akan diberikan berkaitan dengan kepemiluan kualifikasi pelanggaran yang dalam perspektif Bawaslu, KPU ataupun ahli.

"Bagaimana itu semua di berikan kepada hakim untuk menjadi bahan pengetahuan hakim dalam menyelesaikan perkara khususnya di bidang tindak pidana pemilu," terangnya.

Jaja menambahkan, sebelumnya pada Pemilu 2014, KY baru melalukan pemantauan bila ada laporan yang masuk. "Kalau sekarang kita aktif di depan sebelum ada pelanggaran kita lakukan pemantauan. Sebelum ada persidangan kita memberikan pendidikan tentang tindak pidana pemilu," tegasnya.

Menurutnya, sistem jemput bola yang akan dilakukan KY ini untuk membantu proses demokrasi agar berjalan dengan baik. "Kami tentunya membantu dari sisi kalau ada perkara berkaitan dengan Pemilu di pengadilan terutama tindak pidana pemilu, penyelesaian bisa berlangsung dengan fair, bisa berlangsung dengan hakim melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement