REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang kurir dan seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Agung Sutrisno, Kamis mengatakan, tersangka yang berperan sebagai kurir adalah AW (26) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sedangkan tersangka pengguna adalah YP (23) yang juga merupakan warga Desa Tulung.
"Kasus ini merupakan pengembangan. Dimana sebelumnya polisi menangkap tersangka YP," ujar AKP Agung Sutrisno kepada wartawan, Kamis Malam.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui saat polisi mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka YP di area Waduk Notopuro di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Dari tersangka YP diamankan barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan dalam kemasan plastik klip dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
Kemudian, dari hasil interogasi YP diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari tersangka AW. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap AW di salah satu tempat hiburan bola sodok di wilayah desa setempat.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Agung.
Adapun dari tangan tersangka AW polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,27 gram, HP, dan sejumlah uang tunai yang diduga uang hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan keterangan AW, bahwa narkotikanya tersebut didapat dengan cara membeli dari Sudara RO yang berada di dalam Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun dengan cara transfer dan mengambil sabu-sabu tersebut dengan cara ranjau di daerah Pasar Besi Kota Madiun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit sebanyak Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.