Kamis 18 Oct 2018 22:48 WIB

Polisi Malang Tangkap 7 Tersangka Narkotika dalam 2 Hari

Penangkapan yang dilakukan Senin dan Selasa lalu merupakan tiga kasus berbeda.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ratna Puspita
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri mengungkapkan, sejumlah kasus narkotika pada pekan ini di Polresta Malang, Kamis (18/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri mengungkapkan, sejumlah kasus narkotika pada pekan ini di Polresta Malang, Kamis (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang, Jawa Timur, menangkap tujuh tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam dua hari. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (15/10) dan Selasa (16/10) merupakan tiga kasus berbeda. 

"Total tersangka yang kita amankan ada tujuh orang," ujar Kepala Polresta Malang, AKBP Asfuri kepada wartawan di Kantor Polresta Malang, Kamis (18/10).

Ia menyebutkan kasus pertama terkait satu tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, yakni TAP alias Pecok. Selain itu, tersangka juga ditangkap karena kedapatan membawa pil double L. 

Kala itu, ia menerangkan, TAP melempar pil saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (15/10). Pil ditemukan oleh salah satu petugas pengadilan lalu dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih mendalam. 

Setelah ditindaklanjuti, pil diketahui merupakan salah satu obat terlarang, yakni double L. "Dari situ kita mulai melakukan penyelidikan mendalam termasuk menggeledah rumah tersangka TAP atau Pecok ini," kata Asfuri.

Pada proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.700  butir pil double L dan 0,85 gram sabu. Atas kejadian ini, Pecok dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan UU kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus selanjutnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika di Sawojajar, Senin (15/10). Empat tersangka tersebut, yakni BRM (20), ARS (19), MAI (22) dan NRB alias Boneng (27). 

Menurut Asfuri, tersangka BRM terbukti memiliki ganja dengan berat 488 gram. Setelah diselidiki, kasus kemudian berkembang dengan penangkapan ARS di hari yang sama. 

ARS memiliki sembilan bungkus kertas putih berisi ganja dengan berat total 43,51 gram. Kemudian terjadi lagi penangkapan MAI di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 2,34 gram. 

Selanjutnya, tersangka Boneng ditangkap pada Selasa (16/10) dengan bukti ganja seberat 34,50 gram. Atas kasus ini, keempat tersangka tersebut dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 114. Tersangka mendapatkan pidana penjara minimal empat tahun sedangkan di Pasal 114 setidaknya lima tahun kurungan. 

Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Jupri, Sukun, Kota Malang, Selasa (16/10). Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka ASP (20) sering menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat bertransaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku dengan barang bukti sabu sekitar 0,45 gram.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement