REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar, memiliki 20 kuasa hukum untuk menghadapi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ini. Salah seorang kuasa hukum Dahnil, Djamalludin Koedoeboen, mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, ia bersama dengan enam kuasa hukum lainnya.
"Kuasa hukum beliau kurang lebih ada 20 orang. Tadi yang masuk ada tujuh orang," kata Djamalludin saat ditemui usai pemeriksaan Dahnil Anzar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10) malam.
Mereka mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 10.05 WIB dan mulai dilontarkan pertanyaan oleh penyidik pada pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam, dengan istirahat sekitar satu jam untuk makan siang dan shalat.
"Dari 43 pertanyaan telah dijawab oleh Pak Dahnil secara baik lugas dan tegas. Alhamdulillah semua berjalan seperti yang kita harapkan suasana tadi sangat kondusif sekali, dan sangat ramah. Pemeriksaan ini semua berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," papar dia.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, serta yang terakhir yaitu Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan terancam 10 tahun penjara.