Rabu 17 Oct 2018 02:20 WIB

KIK Tegaskan tak akan Manfaatkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Arsul menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum atas kasus tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PPP Arsul Sani berbicara kepada wartawan di Rumas Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen PPP Arsul Sani berbicara kepada wartawan di Rumas Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak akan memanfaatkan kasus hoaks Ratna Sarumpaet untuk bahan kampanye negatif. Arsul menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum atas kasus tersebut.

"Jadi kasus RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak usah dikembangkan sebagai suatu spekulasi politik, apalagi dengan menuduh pihak lain dalam hal ini KIK. Kami tidak ada urusannya dengan proses hukum dalam kasus RS," ujar Arsul saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/10).

Arsul mengatakan, KIK berkeinginan agar hukum atas kasus Ratna ditegakkan secara proporsional. Arsul juga meminta semua pihak menghormati proses hukum. Termasuk menghormatinya dengan cara memenuhi panggilan penyidik atas kasus Ratna sebagai saksi.

"Termasuk menghormati itu adalah siapapun yang dipanggil sebagai saksi ya dipenuhi dengan datang. Apalagi ini merupakan kewajiban warga negara," katanya.

Menurut Arsul, proses hukum kasus Ratna itu bisa berlanjut ke tahap peradilan jika disertai cukup bukti. Sebaliknya, proses hukum akan berhenti dengan penghentian penyidikan jika memang tidak cukup bukti.

"Pada akhirnya proses itu bisa berlanjut ke tahap peradilan atau akan berhenti dengan penghentian penyidikan jika alat buktinya tidak cukup," jelas Arsul.

Seperti diketahui, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet. Selain telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa tokoh-tokoh tim kampanye Prabowo-Sandi, yakni Amien Rais, Nanik S Deyang dan Dahnil Anzar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement