Selasa 16 Oct 2018 19:39 WIB

Pemkab Upayakan Pemerintahan Tetap Berjalan

Terkait kekosongan jabatan, Pemkab Bekasi telah melaporkan hal itu ke provinsi.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Friska Yolanda
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan para tersangka dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan beberapa pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, lantai satu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pun disegel oleh KPK.

"Kita semua prihatin terhadap kejadian kemarin, tapi tadi pagi pak Sekda dan Wakil Bupati ingin memastikan pelaksanaan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya," kata Asisten Daerah II, Suhup, Selasa (16/10).

Mengenai ruangan-ruangan di kantor Dinas PUPR yang disegel oleh KPK, Suhup menambahkan hal tersebut merupakan kewenangan KPK. "Kita enggak bisa membuka segel itu," kata Suhup.

photo
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

Terkait dengan kekosongan jabatan, Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meminta arahan. "Barangkali hari ini kita akan mengirimkan surat, berikan laporan ke gubernur terkait apa yang terjadi di Bekasi hari ini. Nanti tinggal kita menunggu arahan dari sana," kata Eka.

Senada dengan itu, Kabag Humas Kabupaten Bekasi Edward Sutarman memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan normal khususnya pelayanan publik kepada masyarakat. Ia mengatakan tengah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan penyerapan anggaran karena kekosongan pejabat yang terlibat kasus KPK. Mengenai proses hukum yang berjalan, menurut Edward, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, hasil pantauan Republika.co.id di kantor Dinas PUPR, lantai satu kantor masih terkunci. Kantor Dinas PUPR terlihat lumpuh karena para ASN yang biasanya bekerja di lantai satu seperti Bidang Bangunan Gedung Umum dan Bidang Penataan Ruang tidak dapat masuk ke ruangannya.

Para ASN yang masih bisa bekerja terlihat menggunakan ruang rapat yang ada di lantai dua. Meskipun begitu, jika terkait dengan pengambilan berkas atau hal-hal lain yang harus diurus di lantai satu, pelayanan tetap tidak bisa dilakukan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement