REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar, memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Seusai diperiksa, Dahnil menyebut akan memberikan pernyataan yang sangat penting.
“Nanti setelah ini, saya akan sampaikan ada yang luar biasa penting, dan nanti luar biasa penting itu akan saya sampaikan,” ujar Dahnil saat ditemui sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Ditanyakan hal luar biasa tersebut, Dahnil enggan menyebutkan secara rinci lantaran ia ingin diperiksa dulu oleh penyidik baru bisa menyampaikan kepada awak media dan masyarakat luas. Dahnil yang datang dengan didampingi pengacara itu, merasa tak mau ambil pusing dengan pemeriksaan dirinya itu.
“Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira. Kan seperti biasa ya, saya juga suka kok dipanggil-panggil begini. Kemarin juga dalan kasus Novel (Baswedan) tiba-tiba tidak ada juntrungannya dari mana tiba-tiba saya dipanggil,” jelas Dahnil yang juga Ketua Persatuan Pemuda Muhammadiyah itu.
Ia mengaku tidak khawatir diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ratna hari ini, dan mengaku calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sudah tahu akan kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam memenuhi panggilan tersebut. “Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidik,” ujar Dahnil.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, serta yang terakhir yaitu Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang. Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan terancam 10 tahun penjara.