Senin 15 Oct 2018 18:00 WIB

KPK Sita Rp 1,5 M OTT Kabupaten Bekasi Terkait Meikarta

Uang tersebut dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang Rp 1,5 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. OTT tersebut  terkait perizinan proyek Meikarta. 

"Terkait jumlah uang yang diamankan, selain dolar Singapura sekitar Rp 1 miliar, KPK juga menemukan ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10).

KPK menduga pemberian tersebut bukan yang pertama terjadi. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 10 orang, satu orang di antaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak swasta. 

Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. "KPK terus memperdalam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan OTT tersebut  terkait perizinan proyek Meikarta. "Ya," kata Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Mantan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menanggapi adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah orang di Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. Deddy menjelaskan pengembang tidak bisa membangun kawasan kota terencana di luar rekomendasi yang diizinkan oleh pemerintah daerah. 

Salah satu izinnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "(Soal OTT proyek Meikarta) saya belum tahu apa yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Namun yang jelas sampai hari ini setahu saya, pengembang tidak mungkin membangun seperti dibayangkan Meikarta kecuali yang sudah diizinkan seluas sekitar 84,6 hektare," kata Deddy yang menjadi wakil gubernur pada periode 2013-2018.

Deddy Mizwar dikenal sebagai sosok yang cukup keras dalam memberikan rekomendasi perizinan, termasuk soal rencana pembangunan Meikarta tersebut. "Kalau terkait Meikarta, rekomendasi memang sudah diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare," kata Deddy Mizwar.

Dia mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan. Dia tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih. 

"Itu OTT-nya karena apa? Izin mendirikan bangunan atau soal Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 'kan kita enggak tahu. Yang jelas siapa yang berbuat dia akan kena," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement