Kamis 11 Oct 2018 22:17 WIB

Komnas HAM Tekankan Reformasi RKUHP Anti Hukuman Mati

Komnas HAM mendorong perlunya reformasi RKUHP soal hukuman mati

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) menyampaikan pandangannya bersama Direktur Imparsial Al Araf ketika menjadi narasumber dalam diskusi di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad (9/9).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) menyampaikan pandangannya bersama Direktur Imparsial Al Araf ketika menjadi narasumber dalam diskusi di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap menentang berlakunya hukuman mati pada hari Anti Hukuman Mati 10 Oktober 2018 ini. Komnas HAM pun mendorong perlunya Reformasi Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar menghapuskan hukuman mati.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengatakan Komnas HAM mencatat dalam dinamika pembahasan RKUHP terdapat setitik kemajuan positif dalam upaya menerapkan prinsip HAM terkait hukuman mati.

Kemajuan tersebut tercermin dalam pasal 111 draft Juli 2018 yang pada pokoknya memberikan peluang “tidak melaksanakan“ hukuman mati dan diberikan kesempatan untuk hukuman seumur hidup. Kesempatan tersebut diberikan dengan cara “masa percobaan” 10 tahun.

"Penilaian kemajuan ini berangkat dari mandegnya segala usaha atas upaya penghapusan hukuman mati selama ini, sehingga dibukanya masa percobaan menjadi secercah harapan atas penghormatan hak hidup," ujar Choirul, Rabu (10/10).

Meski demikian, kata Choirul, tantangan terhadap penghapusan hukuman mati atau moratorium hukuman mati di Indonesia masih kuat atau besar. Tantangan tersebut termasuk dalam politik hukum yang dicerminkan pula oleh RKUHP.

Beberapa tantangan tersebut di antaranya, bahwa hukuman mati tetap menjadi hukuman yang dapat dijatuhkan. Menurutnya, hukuman ganda bahkan potensial terjadi, termasuk dalam pelaksanaan skema percobaan 10 tahun. Itu pun, kata Choirul, masa transisi dalam masa percobaan belum jelas mekanismenya.     

Padahal, ratusa terpidana mati masih tercatat di Ditjenpas. Maka itu Komnas HAM pun menyatakan pentingnya melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati..

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, hukum positif Indonesia hungga kini masih memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kejahatan tertentu, seperti Terorisme dan narkotika. Sehingga, Kejaksaan Agung pun harus melakukan proses hukum yang akhirnya melahirkan putusan penghukuman mati.

"Ini dilakukan tidak sembarangan, penuh kehati-hatian, penuh kesungguhan dan keterbukaan sehingga semuanya bisa dipertanggung jawabkan. Tidak mungkin orang dihukum mati karena tidak ada kesalahan," ucap dia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Polri hanya merupakan eksekutor dalam menjalankan hukum yang berlaku. "Sepanjang itu ada dalam hukum positif kita, ya kita lakukan," ucap Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement