Senin 15 Oct 2018 15:09 WIB

Pemprov Jabar Terbitkan Izin untuk AP II Perpanjang Runway

Runway diperpanjang dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter.

Rep: Arie Lukihardiant/ Red: Gita Amanda
Persiapan pesawat N219 sebelum Flight Test di landasan pacu Bandara Husain Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (16/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Persiapan pesawat N219 sebelum Flight Test di landasan pacu Bandara Husain Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan surat izin bagi Angkasa Pura II untuk memperpanjang runway, apron, dan taxiway, di Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka. Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, dengan surat izin tersebut, Angkasa Pura II selaku pengoperasi Bandara Kertajati, dapat memperpanjang runway dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter. Begitu juga, panjang apron dan taxiway pun menyesuaikan.

"Untuk melakukan perpanjangan tiga hal itu, suratnya sudah tadi dari gubernur," ujar Iwa kepada wartawan di Bandung, Senin (15/10).

Menurut Iwa, nanti akan diikuti perjanjian serah terima aset. Ini, merupakan bagian penyertaan modal dari AP II ke BIJB. Pengerjaan pemanjangan runway, taxiway, dan apron, yang dibiayai pemerintah pusat tersebut, katanya diharapkan selesai akhir tahun ini. Dengan demikian, berbagai jenis pesawat berbadan lebar bisa mendarat di Bandara Kertajati.

Iwa mengatakan, pekerjaan pembangunan sisi udara Bandara Kertajati tersebut, adalah hasil rapat para stakeholder bersama gubernur tentang perpanjangan runway, apron, dan taxiway, Bandara Kertajati pada 1 Oktober 2018. Pemprov Jabar, mendukung rencana pembangunan dan peningkatan fasilitas sisi udara.

"Jadi sehubungan dengan hal tersebut, AP II dapat memakai lahan milik Pemprov untuk pembangunan perpanjangan runway, paralel taxiway, dan perluasan apron," katanya.

Dalam teknis pelaksanaan pembangunannya, Iwa berharap AP II berkoordinasi dengan Dishub Jabar selaku pengguna barang. Selanjutnya sesuai peraturan pengelolaan barang milik negara dan daerah, akan ditetapkan status penggunaan barang daerah untuk dioperasionalkan pihak lain dengan mempertimbangan penyertaan modal aset tanah dari Pemprov Jabar dan bangunan fasilitasi udara dari AP II kepada PT BIJB.

"Aset kita diperbolehkan penggunaannya untuk perpanjangan runway, lalu paralel taxiway, lalu perluasan apron, jadi ada tiga," kata Iwa seraya mengatakan proses berikutnya adalah akan jadi aset Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) sebagai bagian dari penyertaan modal dan akan diproses lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement