REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku belum mendapat kabar terkait penolakkan polisi terhadap pengajuan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan langkah lain agar pengajuan tahanan kota dapat disetujui.
"Jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya terhadap penolakan tersebut," kata Insank saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).
Kepolisian menyebutkan penolakan dilakukan lantaran masih dalam proses penyidikan, sehingga memerlukan keterangan Ratna Sarumpaet lebih lanjut. Jika memang benar alasan tersebut, pihaknya masih bisa menerimanya walaupun tetap akan kembali mempertanyakan pengajuan tahanan kota ini.
"Itu bisa relevan karena untuk mempermudah proses penyidikan, dan nanti saat proses seluruh saksi rampung, kami kembali akan menanyakan terkait status penahanan kota tersebut," jelas Insank.
Sebelumnya, Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Chile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/10) untuk menyerahkan surat pengajuan tahanan kota terhadap Ratna. Pihaknya bersama keluarga besar Ratna, menjamin bahwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri atau kabur, namun pengajuan penahanan kota ini ditolak oleh polisi.