Kamis 11 Oct 2018 12:23 WIB

Sidang PT NKE, Pertama untuk Sidang Korupsi Korporasi

PT NKE korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK). PT DGIK sendiri saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ‎tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan peran-peran pengurus PT NKE dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada Kamis (11/10).

"Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personil pengendali ataupun pihak lain yang terkait," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/10). 

Menurut Febri, tim jaksa juga akan membeberkan secara rinci proyek-proyek yang pernah ditangani oleh PT NKE yang juga merupakan bagian dalam pengusutan perkara PT NKE. "Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan," sambungnya.

Korporasi pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Namun PT DGI atau PT NKE baru menjaminkan uang Rp15 miliar kepada KPK.‎

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen. PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement